INFOSEMARANGRAYA.COM - Pada umumnya, setiap orang hanya memiliki satu kewarganegaraan yang tercatat di identitas resmi.
Di dunia, tercatat ada 85 negara yang mengizinkan kewarganegaran ganda seperti Jerman, Prancis, Denmark, Spanyol, Amerika Serikat, hingga Turki.
Untuk di Asia Tenggara, hanya ada dua negara saja yang mengizinkan kewarganegaraan ganda yaitu Filipina dan Timor Leste, sementara kebanyakan tidak mengizinkan, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Sederet Logam dengan Harga Termahal di Dunia, Emas Hanya di Peringkat Keempat!
Seseorang yang berkewarganegaraan ganda adalah warga negara dari dua negara sekaligus, yang memiliki kelebihan dan kekurangan karena status hukumnya yang kompleks.
Salah satu manfaat kewarganegaraan ganda yang sering disebut-sebut adalah kemampuan seseorang untuk memiliki dua paspor.
Namun, kelemahan potensial adalah kemungkinan pajak berganda.
Nah, kalian pro kewarganegaraan ganda atau engga nih?***