Waduh, STNK Kendaraan Anda Hilang? Ini Cara dan Syarat Mengurus STNK Baru

- 11 September 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

INFOSEMARANGRAYA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa setiap bepergian dengan kendaraan pribadi anda.

Karena STNK merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan indetitas yang terdaftar.

Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga digunakan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan.

Baca Juga: LINK Download Aplikasi SIGNAL: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa KTP, STNK dan BPKB

Lalu bagaimana jika STNK kendaraan anda hilang? Bagaimana cara mengurusnya?

Sebenarnya caranya mudah, Anda cukup mempersiapkan persyaratan yang diperlukan lalu datang ke kanto Samsat terdekat.

Berikut cara dan syarat mengurus STNK yang hilang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Berlaku Sampai September 2021, Buruan Datang ke SAMSAT!

Ini dokumen syarat mengurus STNK yang hilang. Dokumen ini wajib disiapkan sebelum anda datang ke kantor Samsat.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x