1. Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
3. Non-ASN atau honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Non-ASN atau honorer bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
5. Non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Baca Juga: Jangan Terlwat, Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN untuk Guru Honorer, Klik di Sini
Demikian informasi mengenai 14 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 sehingga dapat diangkat menjadi pegawai resmi yang bekerja di instansi Pemerintah.***