Catat! Berikut 14 Syarat Mutlak untuk Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

- 21 Agustus 2022, 20:25 WIB
14 syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PNS atau PPPK
14 syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PNS atau PPPK /Instagram bkdjatim

4. Non ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK.

Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Non ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Non ASN jabatan fungsional guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non ASN atau honorer saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Non ASN atau honorer mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Kuota! Inilah Cara Daftar PPPK dan CPNS 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Selain Sembilan syarat tenaga honorer diatasm masih terdapat 5 syarat bagi kamu tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 agar masih dapat bekerja di instansi Pemerintah.

Pada SE Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat pula lima persyaratan non ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK atau CPNS 2022 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah