Catat! Berikut 14 Syarat Mutlak untuk Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

- 21 Agustus 2022, 20:25 WIB
14 syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PNS atau PPPK
14 syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PNS atau PPPK /Instagram bkdjatim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN terdapat 14 syarat mutlak yang bisa anda simak agar dapat mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2022.

Sebelumnya perlu diketahui syarat tenaga honorer atau non ASN di seleksi PPPK atau CPNS sudah diatur secara resmi melalui SE dan PP yang telah diterbitkan langsung olen instansi Pemerintah.

Adapun 14 syarat tersebut wajib dicermati bagi tenaga honorer atau non ASN agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 karena nantinya tenaga honorer akan dihapuskan di instansi pemerintah.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah yang hanya terdapat dua jenis, yaitu PPPK dan PNS dengan dilakukan paling lambat hingga pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Jangan Khawatir Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Akan Menjadi Pegawai Ini!

Dari 14 syarat mutlak yang harus dipenuhi tenaga honorer atau pegawai non ASN terdapat Sembilan syarat umum agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPPK tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari Berita Solo Raya, berikut ini 9 syarat umum tenaga honorer atau pegawai non ASN yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022:

1. Non ASN atau honorer berstatus warga negara Indonesia atau WNI.

2. Non ASN atau honorer usianya paling rendah yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan usia paling tinggi non ASN atau honorer yang harus dimiliki adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Non ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Non ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK.

Lebih lanjut, sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Non ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Non ASN jabatan fungsional guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non ASN atau honorer saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Non ASN atau honorer mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Kuota! Inilah Cara Daftar PPPK dan CPNS 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Selain Sembilan syarat tenaga honorer diatasm masih terdapat 5 syarat bagi kamu tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 agar masih dapat bekerja di instansi Pemerintah.

Pada SE Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat pula lima persyaratan non ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK atau CPNS 2022 sebagai berikut:

1. Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

2. Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Non-ASN atau honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Non-ASN atau honorer bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.

5. Non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Jangan Terlwat, Ini Link Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN untuk Guru Honorer, Klik di Sini

Demikian informasi mengenai 14 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 sehingga dapat diangkat menjadi pegawai resmi yang bekerja di instansi Pemerintah.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah