INFOSEMARANGRAYA.COM - Siap-siap! Berikut ini informasi terbaru terkait PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta dengan syarat dan kriteria calon peserta yang wajib untuk diketahui.
Bagi kalian para calon peserta PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, pastinya saat ini sedang bersiap-siap untuk mendaftarkan diri dalam seleksi tahap terakhir tahun ini.
Berbagai persiapan yang dilakukan mulai dari mencari informasi syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 di tahun 2022 ini sembari menunggu jadwal terbaru keluar.
Baca Juga: Cek LTMPT Daya Tampung dan Peminat Jalur SNMPTN Unpad 2022 Prodi Saintek dan Soshum
Seleksi PPPK Guru tahap 3 ini merupakan tahap terkahir yang bisa diikuti oleh guru honorer, baik yang sebelumnya gagal dalam tahap sebelumnya maupun baru mengikuti.
Pemerintah sendiri melakukan seleksi PPPK Guru ini untuk mengangat guru honorer menjadi ASN.
PPPK Guru sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang artinya guru honorer nanti akan menjadi bagian dalam pegawai pemerintah, dalam hal ini adalah Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Sule Gandeng Rudi Salim Buat Perusahaan Baru S-PRO di YouTube
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan pemerintah saat ini lebih berfokus pada seleksi PPPK Guru ini.