Belum Punya Serdik? Segera Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

- 14 Februari 2022, 21:50 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudristek akan membuka kembali pendaftaran dan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022.

Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik) diperuntukan untuk mendaftar PPG dalam jabatan yang mulai dibuka hari ini.

Di tahun ini ada dua pendaftaran PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan prajabatan model baru.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Cek Daya Tampung Prodi di Perguruan Tinggi dan Alur Pendaftaran SNMPTN Melalui Situs LTMPT

Baca Juga: Usai Pengisian DRH, Lalu Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 2022?

Untuk mendaftar PPG dalam jabatan harus memperhatikan tata cara pendaftaran yang akan dilakukan.

Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran PPG 2022.

Persyaratan seleksi administrasi

Baca Juga: PT Mayora Indah Tbk Buka Lowongan Kerja (Loker) Terbaru Februari 2022 Lulusan Minimal D3, Daftar Sekarang!

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x