INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudristek akan membuka kembali pendaftaran dan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik) diperuntukan untuk mendaftar PPG dalam jabatan yang mulai dibuka hari ini.
Di tahun ini ada dua pendaftaran PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan prajabatan model baru.
Baca Juga: Usai Pengisian DRH, Lalu Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 2022?
Untuk mendaftar PPG dalam jabatan harus memperhatikan tata cara pendaftaran yang akan dilakukan.
Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran PPG 2022.
Persyaratan seleksi administrasi