Belum Punya Serdik? Segera Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

- 14 Februari 2022, 21:50 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

- Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.

- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk. guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Kunjungi Sekarang! Link Download Resmi Minecraft 1.19 The Wild Update Versi Android dan iOS

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir yaitu tahun 2020/2021 dan 2021/2022 asli atau fotokopi, legalisir legalisir Kepala Sekolah.

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 format terlampir.

Cara pendaftaran:

1. Link Pendaftaran calon peserta Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Unggah file ijazah asli S-1/D-4.

3. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam tes PPG sesuai jurusan.

4. Masukkan nama Perguruan Tinggi dan Jurusan sesuai Ijazah.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah