Belum Punya Serdik? Segera Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

- 14 Februari 2022, 21:50 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

Persyaratan peserta:

1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek

2. Terdaftar pada pokok pendidikan Kemendikbudristek

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linear dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2022

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bebas narkoba

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah