10. Berkelakuan baik
Baca Juga: Ketahui iPhone Asli atau Palsu dengan Lakukan Cara Ini Dijamin 100℅ Work It!
Persyaratan administrasi:
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi, legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli atau fotokopi, legalisir Dinas Pendidikan Prov/kab/kota).
3. Hasil pindai (scan) kenaikan pangkat terakhir.
Bagi guru PNS (asli atau fotokopi, legalisir) atau SK pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022).
Bagi guru non PNS guru (asli atau fotokopi, legalisir), SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk PNS
- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah Daerah atau yang memberi kewenangan.