Belum Punya Serdik? Segera Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

- 14 Februari 2022, 21:50 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

10. Berkelakuan baik

Baca Juga: Ketahui iPhone Asli atau Palsu dengan Lakukan Cara Ini Dijamin 100℅ Work It!

Persyaratan administrasi:

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi, legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli atau fotokopi, legalisir Dinas Pendidikan Prov/kab/kota).

3. Hasil pindai (scan) kenaikan pangkat terakhir.

Bagi guru PNS (asli atau fotokopi, legalisir) atau SK pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022).

Bagi guru non PNS guru (asli atau fotokopi, legalisir), SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk PNS

- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah Daerah atau yang memberi kewenangan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah