PPPK Tahap 3 Batal Digelar? Ini Penjelasan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

- 10 Februari 2022, 11:05 WIB
Penjelasan PPPK Tahap 3
Penjelasan PPPK Tahap 3 /Kemendikbudristek

Mulai dari kalangan Komisi X DPR RI, asosiasi guru, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), guru honorer, dan lainnya.

Baca Juga: Catat! Tahap 3 Pendaftaran PPPK akan Dibuka Tahun 2022, Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuan Daftar

Nunuk juga menegaskan tidak akan ada regulasi baru di seleksi tahap 3 kalau nantinya digelar.

Dalam seleksi PPPK guru tahap 1, pemerintah sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade.

Awalnya menggunakan KepmenPAN-RB 1127/2021. Kemudian karena tingkat kelulusan yang rendah, akhirnya diubah lagi menjadi KepmenPAN-1169/2021.

Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Kriteria Terbaru untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tahap 3, Bisa Pilih Formasi Ulang

"Hasil dari perubahan regulasi itu akhirnya di tahap 1 dan 2 mendapat sekitar 300 ribu yang lulus formasi PPPK guru 2021," terang Nunuk.

Sebelumnya sejumlah forum guru honorer ada yang mendesak seleksi PPPK tahap 3 tidak perlu digelar.

Ada juga yang meminta tetap diadakan seleksi karena mempertimbangkan guru honorer yang belum bisa ikut seleksi tahap 1 dan 2 lantaran daerahnya tidak membuka formasi.

Baca Juga: Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Jadwal, Persyaratan, Hingga Kriteria Pendaftaran

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah