PPPK Tahap 3 Batal Digelar? Ini Penjelasan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

- 10 Februari 2022, 11:05 WIB
Penjelasan PPPK Tahap 3
Penjelasan PPPK Tahap 3 /Kemendikbudristek

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 masih dinantikan sebagian tenaga honorer.

Hal ini lantaran kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan dan diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Namun di tahun 2022 ini, seleksi CPNS dipastikan tidak akan dilaksanakan dan pemerintah memfokuskan pada seleksi PPPK.

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Lalu mengapa PPPK tahap 3 belum juga dilaksanakan? Apakah dibatalkan?

Berikut penjelasan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Nunuk menyatakan kepastian apakah seleksi PPPK tahap 3 akan digelar atau tidak masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas.

Baca Juga: Pendidikan Swasta Keluhkan Skema Seleksi PPPK Bagi Guru, Ini Sebabnya!

"Seharusnya kan, seleksinya digelar Januari 2022, tetapi karena banyak masukan dari berbagai pihak, akhirnya urung dilaksanakan," kata Nunuk dalam diskusi virtual pada Selasa, 8 Februari 2022.

Menurutnya, pembahasan di Panselnas sangat intensif dengan mempertimbangkan banyak masukan berbagai kalangan.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x