Segera Dibuka, Simak Syarat dan Kriteria Terbaru untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tahap 3, Bisa Pilih Formasi Ulang

- 9 Februari 2022, 08:36 WIB
Syarat dan kriteria terbaru PPPK Guru 2022 tahap 3
Syarat dan kriteria terbaru PPPK Guru 2022 tahap 3 /dok. menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Artikel ini memuat jadwal PPPK Guru 2022 tahap 3 yang segera dibuka beserta syarat dan kriteria terbaru untuk daftar, para peserta bisa pilih formasi ulang.

PPPK Guru 2022 tahap 3 masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai jadwal pendaftaran dikarenakan tahap 2 masih belum selesai.

Para peserta yang ingin daftar PPPK Guru tahap 3 sebaiknya mempersiapkan diri dengan simak syarat dan kriteria terbaru untuk daftar dan peserta pilih formasi ulang.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK Guru Tahap 3, Ingin Jadi Guru PNS? Simak Jadwal, Kriteria, dan Syarat Berikut Ini

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Para peserta yang gagal di seleksi tahap 1 dan tahap 2 dapat mencoba kembali PPPK Guru 2022 tahap 3.

Syarat sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2022:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2.

Baca Juga: Beredar Pesan Pengangkatan ASN PPPK di WhatsApp, BKN: Hati-hati Jadi Korban Hoax

Untuk Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi tahap 1 dan/atau Seleksi tahap 2, dapat mengikuti Seleksi tahap 3 dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x