INFOSEMARANGRAYA.COM - Ada update terbaru dari pelaksanaan tes seleksi PPPK guru tahap 3 pada tahun 2022 ini. Berikut ini akan dijabarkan jadwal, kriteria, dan syarat yang wajib diketahui oleh para pendaftar.
Banyak guru-guru honorer yang gagal pada PPPK guru tahap 1 dan tahap 2 menunggu jadwal pelaksanaan tahap 3 ini. Pasalnya dengan lulus PPPK guru ini akan membuat status mereka berubah menjadi bagian Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan kepastian pelaksanaan PPPK guru tahap 3 yang banyak dinantikan pada guru honorer tersebut.
"Seharusnya, kan, seleksinya digelar Januari 2022, tetapi karena banyak masukan dari berbagai pihak, akhirnya urung dilaksanakan," terang Nunuk pada Selasa, 8 Februari 2022 dalam diskusi online.
Keputusan jadwal PPPK guru tahap 3 itu dipengaruhi banyaknya pertimbangan dari berbagi pihak seperti Komisi X DPR RI, asosiaso guru, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), perwakilan guru honorer, dan masih banyak lagi.
Meski jadwal pelaksanaan PPPK guru tahap 3 masih perlu menunggu kabar lebih lanjut. Nunuk memastikan tidak ada perubahan regulasi baik pada syarat dan kriteria yang dapat lolos seleksi.
Baca Juga: Update! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Terbaru 2022 Beserta Kriteria dan Syarat yang Wajib Diketahui
Dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Berikut ini kriteria peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Ingin Lolos PPPK Guru Tahap 3? Ternyata Mudah, Cukup Perhatikan Syarat dan Kriteria Berikut Ini
Adapun syarat PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sebagai berikut:
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.***