Kabar Terbaru PPPK Guru Tahap 3, Ingin Jadi Guru PNS? Simak Jadwal, Kriteria, dan Syarat Berikut Ini

- 9 Februari 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi tes PPPK guru tahun 2022.
Ilustrasi tes PPPK guru tahun 2022. /dok. menpan.go.id

Berikut ini kriteria peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Ingin Lolos PPPK Guru Tahap 3? Ternyata Mudah, Cukup Perhatikan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

Adapun syarat PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sebagai berikut:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah