Segera Dibuka, Simak Syarat dan Kriteria Terbaru untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tahap 3, Bisa Pilih Formasi Ulang

9 Februari 2022, 08:36 WIB
Syarat dan kriteria terbaru PPPK Guru 2022 tahap 3 /dok. menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Artikel ini memuat jadwal PPPK Guru 2022 tahap 3 yang segera dibuka beserta syarat dan kriteria terbaru untuk daftar, para peserta bisa pilih formasi ulang.

PPPK Guru 2022 tahap 3 masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai jadwal pendaftaran dikarenakan tahap 2 masih belum selesai.

Para peserta yang ingin daftar PPPK Guru tahap 3 sebaiknya mempersiapkan diri dengan simak syarat dan kriteria terbaru untuk daftar dan peserta pilih formasi ulang.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK Guru Tahap 3, Ingin Jadi Guru PNS? Simak Jadwal, Kriteria, dan Syarat Berikut Ini

PPPK Guru adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Para peserta yang gagal di seleksi tahap 1 dan tahap 2 dapat mencoba kembali PPPK Guru 2022 tahap 3.

Syarat sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2022:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2022:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2.

Baca Juga: Beredar Pesan Pengangkatan ASN PPPK di WhatsApp, BKN: Hati-hati Jadi Korban Hoax

Untuk Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi tahap 1 dan/atau Seleksi tahap 2, dapat mengikuti Seleksi tahap 3 dengan cara berikut:

Melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya

Peserta seleksi tahap III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Untuk para peserta, berikut daftar pekerjaan yang bisa mengikuti PPPK Guru 2022 tahap 3:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbudristek
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: Info Terbaru! Pengumuman Resmi PPPK Guru Tahap 3, Berikut Syarat dan Kriteria Pendaftaran Februari 2022

Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi tahap 3 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;
  • Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi tahap 3
  • Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi PPPK Guru 2022 tahap 3 dan wawancara.

Baca Juga: Update! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Terbaru 2022 Beserta Kriteria dan Syarat yang Wajib Diketahui

Demikian informasi syarat dan kriteria terbaru untuk daftar PPPK Gurup tahap 3 beserta jadwal dan para peserta bisa pilih formasi ulang.***

 

 

 

 

 

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler