Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membayarkan 40 persen dari total biaya haji 2024.
Besaran nilai manfaat ini, untuk rata-rata per jamaah, adalah Rp 37.364.114
Biaya tersebut mencakup penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.
Penggunaan nilai manfaat yang disalurkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 secara keseluruhan mencapai Rp 8,2 triliun, yaitu Rp 8.200.040.638.567. Dengan demikian, jemaah haji akan menanggung 60 persen dari biaya haji, sementara 40 persen sisanya ditanggung dari nilai manfaat BPKH.
Baca Juga: Haji Faisal Tak Tutup Kemungkinan Fuji dan Fadly Terjun ke Politik, Syaratnya Harus Penuhi Hal Ini
Jumlah pelunasan yang akan dibayarkan oleh jemaah nantinya dihitung dari setoran awal dikurangi saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Selain penetapan biaya haji tahun 2024, rapat Panja juga menyetujui jumlah kuota haji Indonesia.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah sebanyak 241 ribu jamaah, terbagi atas jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.***