LBM NU Jawa Timur Melarang Penggunaan Karmin dalam Makanan dan Minuman: Alasan dan Implikasinya

- 28 September 2023, 10:00 WIB
LBM NU Jawa Timur Melarang Penggunaan Karmin dalam Makanan dan Minuman Alasan dan Implikasinya
LBM NU Jawa Timur Melarang Penggunaan Karmin dalam Makanan dan Minuman Alasan dan Implikasinya /Tangkap layar quora.com/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pada tanggal 29 Agustus 2023, PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang cukup kontroversial dalam dunia kuliner.

Keputusan tersebut adalah pengharaman penggunaan karmin sebagai bahan dalam makanan dan minuman.

Karmin, yang sering digunakan sebagai pewarna merah pada berbagai produk, khususnya yoghurt, dianggap tidak boleh dikonsumsi karena sumbernya yang berasal dari bangkai serangga.

Baca Juga: Sebuah Seni Hidup Damai, Menyemai Damai melalui Pendidikan Agama islam

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan, menjelaskan alasan di balik larangan ini.

Karmin: Pewarna Berasal dari Bangkai Serangga

Karmin, yang juga dikenal sebagai cochineal, adalah pewarna alami yang diperoleh dari serangga jenis cochineal (kutu daun). Proses ekstraksi karmin melibatkan pengeringan serangga ini, kemudian menggilingnya menjadi serbuk berwarna merah tua.

Untuk mendapatkan warna yang lebih intens, ekstrak cochineal biasanya dicampur dengan larutan alkohol asam. Pewarna alami ini telah digunakan oleh berbagai industri makanan dan minuman untuk memberikan warna merah yang menarik.

Baca Juga: Sempat Didemo di Cikini, Kenapa Mixue Belum Memiliki Label Halal di Indonesia?

Alasan Karmin Diharamkan

Menurut KH Asyhar Shofwan, LBM NU Jawa Timur menganggap penggunaan karmin dalam makanan dan minuman sebagai haram karena bahan dasarnya yang dianggap najis dan menjijikkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x