Perjuangan masih terus berlanjut sampai masa kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1946, Kabinet Sjahrir mengajukan agar Hari Buruh ditetapkan di Indonesia.
Kemudian pada tahun 1948, Hari Buruh Indonesia resmi diperingati pada 1 Mei melalui Undang-Undang Nomor 12/1948 dan membuat 1 Mei menjadi Hari Libur untuk Buruh di Indonesia.
Baca Juga: Hajar Seorang Mahasiswa Secara Brutal, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hari Buruh bukan hanya ditujukan untuk menghormati para buruh saja, namun Hari Buruh menjadi wadah peringatan bagi para buruh untuk memperjuangan hak-hak mereka dalam bekerja.
Sampai sekarang, para buruh tidak pernah berhenti untuk menyarakan tuntutan mereka terhadap sistem kerja yang ada agar dapat memberikan kesejahteraan kepada sesama.
B.J. Habibie lantas melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.
Selanjutnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman Pemkot Surakarta, May Day menjadi hari penting bagi para pekerja, menjadi ajang buruh untuk menuntut haknya, mulai dari upah yang tertunda, jam kerja maupun upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, dan hak Tunjangan Hari Raya.***