Bagaimana 1 Mei atau May Day Juga Jadi Hari Buruh di Indonesia? Begini Sejarahnya

- 1 Mei 2023, 08:52 WIB
Ribuan personel gabungan TNI/Polri dikerahkan untuk amankan aksi Hari Buruh di 4 Provinsi. Di Jakarta 50 ribu buruh akan geruduk Istana Negara
Ribuan personel gabungan TNI/Polri dikerahkan untuk amankan aksi Hari Buruh di 4 Provinsi. Di Jakarta 50 ribu buruh akan geruduk Istana Negara /rri.co.id/

Perjuangan masih terus berlanjut sampai masa kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1946, Kabinet Sjahrir mengajukan agar Hari Buruh ditetapkan di Indonesia.

Kemudian pada tahun 1948, Hari Buruh Indonesia resmi diperingati pada 1 Mei melalui Undang-Undang Nomor 12/1948 dan membuat 1 Mei menjadi Hari Libur untuk Buruh di Indonesia.

Baca Juga: Hajar Seorang Mahasiswa Secara Brutal, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hari Buruh bukan hanya ditujukan untuk menghormati para buruh saja, namun Hari Buruh menjadi wadah peringatan bagi para buruh untuk memperjuangan hak-hak mereka dalam bekerja.

Sampai sekarang, para buruh tidak pernah berhenti untuk menyarakan tuntutan mereka terhadap sistem kerja yang ada agar dapat memberikan kesejahteraan kepada sesama.

B.J. Habibie lantas melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.

Baca Juga: Belum Cair Juga? Inilah Jadwal Batas Terakhir Pembayaran THR Pekerja Oleh Perusahaan Menurut SE Menaker

Selanjutnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman Pemkot Surakarta, May Day menjadi hari penting bagi para pekerja, menjadi ajang buruh untuk menuntut haknya, mulai dari upah yang tertunda, jam kerja maupun upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, dan hak Tunjangan Hari Raya.***

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x