Dinilai Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J!

- 2 September 2022, 12:23 WIB
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs /Flores Terkini/pmjnews.com

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dinilai belum lengkap, Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Timsus Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi.

Pada Jum’at, 19 Agustus 2022 berkas dari keempat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah dilimpahkan tahap satu.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kenapa Komnas HAM Kembali Tetapkan Kekerasan Seksual Sebagai Motif Pembunuhan Brigadir J?

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk dilengkapi (P-19),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip melalui antaranews.com

Berdasarkan keterangan dari Ketut Sumedan, tim peneliti berpandangan bahwa berkas 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

“Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi,” ujar Ketut Sumedan.

Baca Juga: Peran Besar Kuat Maruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J? Sempat Ancam Brigadir J dengan Pisau

Terkait dengan berkas perkara tersangka kelima yakni Putri Candrawathi telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan berkas perkara Putri Candrawathi oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Serupa dengan berkas perkara 4 tersangka sebelumnya, berkas perkara Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eph.1/09/2022 tanggal 1 September 2022.

Baca Juga: Terkuak! Ini Ucapan Ferdy Sambo Sebelum Melakukan Penembakan Kepada Brigadir J, Sempat Adu Mulut

Terhadap berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan memenuhi unsur yang telah diberikan petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan ke persidangan.

“Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dan masih menjadi sorotan publik.

Terhadap kasus ini, pihak kepolisian juga sudah melaksanakan rekonstruksi yang menghadirkan 5 tersangka untuk memperagakan 78 adegan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah