Polri Siap Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kelima Tersangka Akan Berkumpul?

- 29 Agustus 2022, 16:03 WIB
Foto kebersamaan Brigadir J dengan rekan Polisi lain
Foto kebersamaan Brigadir J dengan rekan Polisi lain /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Diketahui bahwa Bareskrim Polri siap menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana pada Brigadir J, benarkah kelima tersangka akan berkumpul?

Sebelumnya Polri telah menetapkan lima tersangka yang akan bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Adapun kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Diketahui bahwa mereka para tersangka juga sudah dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istri ke Mabes Polri! Ini Soal Laporan Palsu

Adapun Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Terkait dengan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J, pihak Bareskrim Polri telah menjadwalkan  akan dilakukan pada Selasa, 29 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Recananya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini akan dilakukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo dikutip Antara pada Senin, 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x