INFOSEMARANGRAYA.COM - Komisi III DPR RI secara resmi telah melakukan rapat bersama Kapolri Listyo Sigit pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Pada rapat tersebut, Kapolri Listyo Sigit tampak ditemani jajaran pimpinan Polri lainnya menghadap Komisi III DPRI RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kehadiran Kapolri Listyo Sigit di hadapan Komisi III DPR RI guna untuk membahas kelanjutan kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Maruf Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sempat Ingin Kabur? Ini Penjelasan Kapolri!
Selain membahas perkembangan kasus kematian Brigadir J di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolri Listyo Sigit juga menyampaikan sejumlah perkembangan kasus yang sedang ditangani tim terkait, seperti KM 50.
Khusus kasus KM 50, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan kepada Komisi III DPR RI bahwa kasus tersebut kini sudah diproses di pengadilan.
Di sela-sela rapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tampak menyampaikan permohonan maaf.
Adapun permohonan maaf yang dilontarkan Kapolri kepada Komisi III DPR RI berkenaan dengan citra mereka yang dinilai buruk oleh publik akibat kematian Brigadir J di tangan Irjen Ferdy Sambo.