INFOSEMARANGRAYA.COM – Peristiwa tidak mengenakkan menimpa petugas KAI di stasiun Bogor Paledang.
Petugas KAI yang bekerja pada saat itu dilecehkan oleh seorang penumpang yang ingin naik kereta namun tidak memenuhi syarat.
Atass tindakannya tersebut, KAI melalui Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa sangat mengecam atas tindakan pelaku terhadap pegawainya.
Eva Chairunisa juga akan menindak tegas pelaku pelecehan tersebut dan berencana melaporkannya ke Polisi.
"Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan," kata Eva dikutip dari Pikiran-rakyat.
Saat ini untuk melakukan perjalanan kereta api, seorang penumpang harus memenuhi persyaratan terbaru yang sudah dikeluarkan oleh PT KAI.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kemenhub No 80 tahun 2022. Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat aturan:
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah