INFOSEMARANGRAYA.COM – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengaku menindak tegas calon penumpang yang lecehkan petugas stasiun.
Sebelumnya diketahui bahwa petugas di Stasiun Paledang Bogor mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari calon penumpang kereta api lokal yang tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan kereta api.
Persyaratan menggunakan kereta api sendiri sebenarnya telah tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022.
Baca Juga: PT KAI Ambil Sikap Tegas Terhadap Calon Penumpang yang Melecehkan Petugas
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi, persyaratan para penumpang yang diatur oleh pemerintah ialah sebagai berikut.
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.