Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu? Ini Jawabannya Beserta Pasal yang Mengatur

- 23 Agustus 2022, 19:11 WIB
 Penjelasan Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu
Penjelasan Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu /Pixabay/Azmeyart-design/

Baca Juga: Diwarnai Haru! Ayah Mendiang Brigadir J Terima Ijazah Dari UT, Sukses Lulus Dengan Predikat Sangat Memuaskan

Namun sayangnya peraturan dari KPU tersebut dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan UU pemilu.

Pasal yang mengatur bahwa mantan narapidana eks koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD, melalui pemilu adalah pada Psal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa mantan narapidana koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, di Pemilu tahun 2024 mendatang.

Syarat yang diatur dalam pasal tersebut adalah mantan narapidana koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya adalah eks koruptor dan telah selesai menjalani hukum setidaknya 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: Penuh Haru, Ayah Brigadir J Gantikan Sang Anak Pada Momen Wisuda!

Meskipun peraturan mengenai eks koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tersebut valid dan benar adanya, namun banyak warganet yang menyayangkan keberadaan pasal tersebut.

Banyak warganet tidak senang jika seorang eks koruptor bisa kembali menjabat di kursi pemerintahan RI.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah