Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu? Ini Jawabannya Beserta Pasal yang Mengatur

- 23 Agustus 2022, 19:11 WIB
 Penjelasan Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu
Penjelasan Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR melalui Pemilu /Pixabay/Azmeyart-design/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Baru-baru ini pembahasan mengenai eks koruptor yang bisa mengajukan diri menjadi calon aggota DPR melalui pemilu kembali mencuat dan membaut geger warganet.

Bagaimana tidak, banyak warganet mengaku kecewa sekaligus heran dengan peraturan yang menyatakan bahwa eks koruptor bisa mendaftarkan diri menajdi calon anggota DPR melalui pemilu.

Tidak sedikit warganet yang menyatakan bahwa peraturan yang menyatakan bahwa eks koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR melalui pemilu tersebut akan semakin memperburuk citra pemerintahan.

Selain itu, banyak warganet yang menanyakan fungsi dari SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kriminal yang biasanya dilampirkan dalam berbagia keperluan yang berkaitan dengan birokrasi negara.

Baca Juga: Viral! Anak TK di Sekolah Swasta Asal di-DO Hanya Karena Alasan Ini, Uang 16 Juta Melayang?

Para warganet mengaku tidak habis pikir dengan adanya peraturan bahwa eks koruptor bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPR dengan cara mengikuti pemilu seperti biasanya.

Secara logis, seorang mantan narapidana atau eks koruptor pastinya memiliki catatan kriminal yang jelas dan merugikan negara, lalu apakah benar eks koruptor boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR melalui pemilu?

Berikut jawabannya beserta pasal yang mengatur peraturan eks koruptor mendaftar jadi anggota DRP melalui pemilu.

Peraturan mengenai eks koruptor boleh mendaftar diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD, melalui pemilu memang benar ada dan diperbolehkan.

Sebelumnya, pada 2019, KPU pernah membuat peraturan bahwa eks koruptor yang sudah menjadi mantan narapidana tidak boleh mendaftarkan diri menjadi calon DPR melalui pemilu.

Baca Juga: Diwarnai Haru! Ayah Mendiang Brigadir J Terima Ijazah Dari UT, Sukses Lulus Dengan Predikat Sangat Memuaskan

Namun sayangnya peraturan dari KPU tersebut dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan UU pemilu.

Pasal yang mengatur bahwa mantan narapidana eks koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD, melalui pemilu adalah pada Psal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa mantan narapidana koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, di Pemilu tahun 2024 mendatang.

Syarat yang diatur dalam pasal tersebut adalah mantan narapidana koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya adalah eks koruptor dan telah selesai menjalani hukum setidaknya 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Baca Juga: Penuh Haru, Ayah Brigadir J Gantikan Sang Anak Pada Momen Wisuda!

Meskipun peraturan mengenai eks koruptor boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tersebut valid dan benar adanya, namun banyak warganet yang menyayangkan keberadaan pasal tersebut.

Banyak warganet tidak senang jika seorang eks koruptor bisa kembali menjabat di kursi pemerintahan RI.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah