Alasan Bareskrim Polri Tarik Penyidikan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Brigadir J dari Polda Metro Jaya

- 1 Agustus 2022, 14:40 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J /tangkap layar/Instagram@divisihumaspolri./

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Setelah laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ditangani Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

Disebutkan sebelumnya bahwa dalam kasus polisi tembak polisi, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan seksual kepada istri Kadiv Propam nonaktif.

Adanya dugaan pelecehan seksual disebut terjadi pada saat Brigadir J dan istri Kadiv Propam nonaktif yang ikut rombongan ke Magelang tiba di Duren Tiga.

Baca Juga: Ulah Kominfo Blokir PayPal Bikin Repot, Jangan Buru-buru Pakai VPN Kalau Gak Mau Uang Kamu Tertahan!

Merasa dirinya mengalami pelecehan seksual, pihak istri Kadiv Propam nonaktif kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jaksel.

Pihak istri Kadiv Propam menyebut dalam laporannya bahwa kasus ini berkenaan dengan Pasal 335 dan 289 KUHP.

“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam (nonaktif) dengan pasal persangkaan 335 dan 289,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto saat itu.

Namun, hingga kini penyidikan terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo belum bisa diuji kebenarannya.

Baca Juga: #BlokirKominfo Semakin Menggema, Apa Sebenarnya Fungsi dan Tugas Kominfo?

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x