Terhadap 4 tersangka tersebut, Timsus sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.
“Kelengkapan berkas perkara terhadap 4 tersangka ini, penyidik selesai ini akan menyerahkan kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum,” ujar Irwasum Komjen Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa 4 tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP.***