Untuk informasi selengkapnya, berikut INFOSEMARANGRAYA.COM lampirkan tabel persyaratan naik kereta api antarkota terbaru yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia berdasarkan SE Nomor 80 Tahun 2022 Kemenhub.
Selain itu, PT Kereta Api Indonesia memberikan imbauan kepada penumpang yang tidak dapat memenuhi syarat perjalanan terbaru, keberangkatan pada tanggal 15-17 Agustus 2022 dapat membatalkan tiket dengan refund penuh 100% di luar bea pesan.
Untuk pembatalan tiket ini berlaku maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan. Pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api antarkota terbaru mulai 15 Agustus 2022. Jangan lupa untuk perhatikan protokol kesehatan juga ya!***