PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Api

- 22 Juni 2022, 19:05 WIB
PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual
PT KAI blacklist pelaku pelecehan seksual /Twitter @KAI21

INFOSEMARANGRAYA.COM - PT KAI akan melakukan blacklist atau memasukkan ke daftar hitam kepada penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

Kebijakan ini diterapkan karena beredar video pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kereta api yang Kelola PT KAI.

Sebelumnya seorang pengguna twitter @selasarabu_ mengunggah utas dengan video yang menunjukkan seorang pria yang duduk di sebelahnya di kereta Argo Lawu membuat gerakan mesum yang membuatnya tidak nyaman.

Beruntung, setelah menenangkan diri ia melaporkan ke kondektur kereta yang segera memindahkannya ke kursi lain.

Baca Juga: Viral! Terjadi Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, KAI Ambil Langkah Tegas

Dikutip dari laman resmi PT KAI, www.kai.id, dalam siaran pers yang diunggah pada tanggal 21 Juni 2022 mengatakan bahwa PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan.

Dalam siaran persnya, KAI juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap membantu memberi dukungan jika korban mengambil jalur hukum.

Korban tidak bermaksud membawa ke jalur hukum dan hanya meminta pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

PT KAI akan memberi sanksi berupa blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari, tutur Asdo selaku EVP Corporate Secretary KAI.

Baca Juga: 10 Bulan Menikah, Wanita Ini Ditipu Ternyata Suaminya Juga Wanita! Korbannya Tak Hanya Satu

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x