INFOSEMARANGRAYA.COM – Simak di artikel ini untuk mengetahui syarat naik kereta api antarkota terbaru mulai 15 Agustus 2022.
Syarat terbaru yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia ini merujuk pada SE Nomor 80 Tahun 2022 Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan tanggal 11 Agustus 2022.
Terdapat beberapa perubahan syarat naik kereta api antarkota yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia mulai hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
Bagi penumpang kereta api antarkota yang sudah divaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Lalu, penumpang yang berumur di atas 18 tahun dan baru vaksin dosis pertama dan kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR. Sedangkan penumpang di bawah 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin pertama juga wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, PT Kereta Api Indonesia mengimbau bahwa penumpang tersebut wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dibuat Rebutan Neymar dan Mbappe, Siapakah Penendang Penalti PSG Sebenarnya?
Sementara untuk penumpang yang ingin naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat, atau aglomerasi, PT Kereta Api Indonesia mengimbau bahwa status penumpang minimal sudah vaksin dosis pertama.