INFOSEMARANGRAYA.COM – Diketahui bahwa kini Bharada E sebagai pemberi kuasa melakukan pencabutan kuasa hukum kedua pengacaranya dalam kasus kematian Brigadir J yang membuatnya menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan, adanya pencabutan kuasa hukum atas pengacara Bharada E dan bukan mengundurkan diri.
“Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” ucap Andi dikutip dari Antara pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Momen Terakhir Brigadir J Tertangkap Rekaman CCTV, Warganet: Rasanya Pengen Teriak
Melalui keterangan tersebut diketahui Bharada E sudah mengganti pengacara pada kasus kematian Brigadir J sebanyak dua kali.
Sebelumnya pengacara pertama Bharada E yang dipegang oleh Andreas Nihot dinyatakan ganti karena mengundurkan diri.
Kini pengacara kedua Bharada E, bernama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, kembali dicabut olehnya.
Diketahui sebelumnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk langsung oleh penyidik untuk menjadi pendamping Bharada E dalam melakukan pemeriksaan atas kematian kasus Brigadir J.