Akibat ulah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo berpotensi terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Adapun pasal tersebut menyebut bahwa Ferdy Sambo berpotensi terkena hukuman mati.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” sebut Komjen Agus dalam konferensi pers setelah dipersilakan oleh Kapolri Sigit di Mabes Polri.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambung Komjen Agus.
Terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J sampai sejauh ini timsus belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***