Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa motifnya?

- 9 Agustus 2022, 19:38 WIB
Timsus Bongkar Kedok Ferdy Sambo sebagai Tersangka Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Tembak Menembak
Timsus Bongkar Kedok Ferdy Sambo sebagai Tersangka Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Tembak Menembak /

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sudah Dimutasi Dari Kadiv Propam Ke Yanma,  Lalu Seperti Apa Struktur Organisasi Polri ?

Akibat ulah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo berpotensi terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut menyebut bahwa Ferdy Sambo berpotensi terkena hukuman mati.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” sebut Komjen Agus dalam konferensi pers setelah dipersilakan oleh Kapolri Sigit di Mabes Polri.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Dimutasi! Penasaran Dengan Struktur Organisasi Polri? Dimanakah Posisi nya?

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambung Komjen Agus.

Terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J sampai sejauh ini timsus belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x