Polri Jerat Bharada E Dengan Pasal 338 Jo, 55 dan 56 KUHP Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Pasalnya!

- 5 Agustus 2022, 19:27 WIB
Polisi
Polisi /

Dimana sebanyak 42 orang yang terdiri dari saksi dan ahli mulai dari unsur biologi kimia forensic, metalurgi blastik, It forensic dan juga kedokteran forensik telah dimintai keterangan .

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan barang bukti berupa  alat komunikasi dan CCTV. Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jan Ethes Cucu Presiden Jokowi Sudah Masuk SD, Warganet: Cuma Dia yang Ada Foto Mbahnya Dalam Kelas

Sebagaimana polisi yang menyebutkan kasus penembakan Brigadir J bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang Brigadir J lakukan terhadap istri Irjen Sambo.

Diduga Bharada E mengetahui kejadian tersebut dan terjadilah baku tembak antara keduanya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.***

 

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x