Para warga Desa Lambang Sari yang hendak mendaftarkan tanahnya guna mengikuti program PTSL tersebut mengajukan berkas kepada ketua RT yang kemudian berkas warga pendaftar akan di teruskan ke jajaran perangkat desa yang lebih tinggi dan berakhir di Kepala Desa untuk selanjutnya diserahkan kepada phak BPN.
Baca Juga: Sebentar Lagi! Inilah Daftar iPhone yang Menerima Jatah Upgrade iOS 16, Apakah Ada Punya Kalian?
Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat yang berkaitan dengan penyelenggaraan PTSL Bersama dengan jajaran perangkat desa. Rapat tersebut menghasilakan sebuah keputusan yakni Kepala Desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada warga yang hendak mengikuti program PTSL, dimana setiap warga ditarik uang sebesar Rp. 400.000,- per sertifikat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menuturkan bahwa uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari, namun untuk biaya patok, material, fotokopi serta lain sebagainya yang berkaitan dengan pengrurusan sertifikat dibebankan pada pemohon.
Dari hasil penyidikan dapat diketahui bahwa pemohon program PTSL di Desa Lambang Sari berjumlah 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Uang yang terkumpul dari hasil penarikan pada warga yang mengikuti program PTSL sebanyak Rp. 466.000.000,-.
Diduga uang yang hasil tindak pidana korupsi yang diterima lebih besar nilainya dari nilai yang ada dalam hasil penyidikan mengingat masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.
Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Pipit dalam jangka 20 hari hinggal 21 Agustus 2022 selaku tersangka kasus tindak pidan korupsi guna kepentingan penyidikan.***