Diminta Warganet untuk Blokir, Apa Alasan Kominfo Putus Akses Situs Judi Online Meski Terdaftar di PSE?

- 3 Agustus 2022, 20:12 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate.
Menkominfo, Johnny G Plate. /YouTube/Deddy Corbuzier/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kominfo resmi mengenakan blokir terhadap sejumlah situs judi online pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Diketahui bahwa Kominfo mengenakan blokir kepada 15 situs judi online yang secara resmi telah terdaftar di basis PSE mereka.

Salah satu dari 15 situs judi online yang resmi kena blokir Kominfo adalah Domino Qiu Qiu.

Baca Juga: Bukannya Takut, Rizky Billar Komentari Video Viral Lesty Saat Pijet Kretek dengan Meme, Netizen: Ngakak!

Selain itu, situs judi online yang kena blokir Kominfo ada Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boya QQ KIU.

Sedangkan lima lainnya yang juga kena blokir Kominfo, ada situs judi online Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate menyebut bahwa tindakan blokir terhadap situs judi online ini bukan yang pertama kalinya dilakukan.

Baca Juga: Inilah Arti dari Cuti Bersyarat yang Buat Jerinx SID Bebas

Menurutnya dalam setahun ini saja (sampai Juli 2022) Kominfo tercatat telah melakukan blokir kepada 12.300 konten.

“Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan,” ujar Menkominfo dikutip dari Antara pada Rabu, 3 Agustus 2022.

“Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali,” sambungnya.

Baca Juga: Barcelona Akan Datangkan Bernardo Silva, Namun Kabar Baik Bukan Hanya itu Saja!

Berbeda dengan 15 situs judi online yang baru-baru kena blokir Kominfo, sejumlah situs lainnya wajar diputus akses karena saat itu belum ada aturan harus daftar PSE Kominfo

Lantas apa alasan Kominfo memutuskan untuk blokir 15 situs judi online meski sudah terdaftar di basis PSE mereka?.

Lebih lanjut Johnny mengungkap bahwa 15 situs judi online tersebut diblokir karena terbukti melanggar setelah dilakukan evaluasi.

“Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian,” sebut Menteri Kominfo dilansir dari Antara.

“Dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia,” sambungnya.

Menkominfo juga menyebut bahwa tidak ada jaminan suatu situs aman dari pemblokiran meski sudah terdaftar di basis PSE mereka.

Jika nantinya terdapat tindakan yang melanggar undang-undang, Kominfo bisa saja memutus akses penyedia online. Namun, itu semua ada tahapannya.

“Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses,” ungkap Johnny di Jakarta.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah