INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja melakukan blokir terhadap beberapa platform yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Kebijakan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuat para pelaku ataupun platform di Indonesia harus mendaftarkan diri ke Kominfo.
Sebelumnya desas-desus tentang Kominfo yang ingin melakukan blokir ke beberapa platform seperti WhatsApp dan Google santer terdengar pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Viral! Beginilah Pengakuan Anak Magang Terkait Kegiatan Pekerja di Kantor Kominfo, Netizen: Waduh
Namun pada 30 Juli 2022 dinihari ini, Kominfo secara mengejutkan memblokir beberapa platform seperti Steam, PayPal, Yahoo.com, dan Counter Strike.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo ini sendiri tentunya mendapat respon berupa protes dari netizen.
Banyak netizen yang menyayangkan kenapa Kominfo melakukan pemblokiran secara tiba-tiba.
Baca Juga: Tagar BlokirKominfo Masih Menggema, Netizen Serukan Petisi untuk Kominfo!
Apalagi banyak insan yang menggantungkan hidupnya pada platform korban blokir Kominfo, seperti PayPal misalnya.