JNE Buka Suara Terkait Penemuan ‘Kuburan’ Sembako Bansos Covid-19 di Depok

- 1 Agustus 2022, 09:22 WIB
JNE beritahukan alasan sembako beras bansos dikubur (dipendam) di daerah Depok (Jawa Barat) yang baru ini viral ditemukan warga masyarakat
JNE beritahukan alasan sembako beras bansos dikubur (dipendam) di daerah Depok (Jawa Barat) yang baru ini viral ditemukan warga masyarakat /Tangkap layar Twitter/ @soen_cak/

Ia juga menyebutkan bahwa pihak ekspedisi melakukan ini diduga karena akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Awal ceritanya pada saat ini kiriman dari pusat JNE, nah pada saat itu pusat JNE akan diperiksa oleh KPK, tetapi barang ini dikirim ke sini sesuai dengan informasi dari saksi yang tidak saya sebutkan namanya, inisial S," tutur Rudi Samin.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 3 Cair Bulan ini! Berikut Kategori Penerima Beserta Besarannya!

Dia pun menekankan bahwa kuburan 1 kontainer sembako berisi beras, tepung, dan bahan pokok lainnya itu sengaja dikirim ke Depok bukan untuk dibagikan ke warga.

"Barang ini dikirim untuk dipendam, bukan untuk dibagikan kepada masyarakat, karena pihak pusat JNE itu ketakutan pada saat itu akan diperiksa KPK," kata Rudi Samin.

Bahkan, Rudi Samin menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penemuan sembako bansos Covid-19 ini.

Baca Juga: Mulai Bulan Juli ini Bansos PKH Tahap 3 2022 Cair! Ini Besaran Nominal dan Kategori Penerima Bansos!

"Pasti saya akan lakukan jalur hukum, dari mulai penemuan ini. Saya juga tidak terima kenapa dipendam di tanah saya? Terus juga dia tidak membayar selama 9 tahun," katanya seperti yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Terkait penemuan ini, VP of Marketing JNE Eri Palgunadi mengatakan bahwa sembako yang dikubur tersebut kondisinya sudah rusak sehingga menurutnya penguburan sembako bansos Presiden sudah sesuai dengan prosedur penanganan barang rusak.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ungkap Eri seperti yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah