Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan istri Ferdy Sambo membuat laporan atas pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto dikutip di Pikiran-Rakyat.
Demikian informasi seputar penarikan kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.***