Apakah Ancaman Kominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Akan Dilakukan? Simak di Sini Penjelasannya!

- 19 Juli 2022, 18:43 WIB
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE.
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE. /Kominfo/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Baru-baru ini Kominfo memberikan informasi mengejutkan pada publik terkait rencana pemblokiran sejumlah aplikasi yang belum mendaftarkan PSE.

Rencananya pemblokiran ini akan dilakukan pada tanggal 20 Juli 2022. Artinya hari ini adalah H-1 mendekati tenggat waktu pemblokiran.

Namun, apakah ancaman Kominfo untuk blokir sejumlah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan yang lainnya akan dilakukan? Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Kominfo Blokir Instagram, WhatsApp dan Google

Tujuan semua PSE wajib mendaftar dijelaskan Kominfo karena aktivitas ekonomi yang dilakukan Indonesia tidak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.

Mengingat bahwa ruang digital tidak memiliki batasan, Kominfo membuat regulasi pendaftaran ini agar semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market dapat terdata.

Pendaftaran ini juga dilakukan untuk mendata layanan apa yang diberikan, bagaimana jika nantinya ada masalah, lalu pedomannya juga harus menggunakan bahasa Indonesia supaya masyarakat Indonesia mengerti, serta hal lainnya yang perlu dipatuhi.

Baca Juga: Game Mobile Legends hingga PUBG Terancam Diblokir Kominfo? Apa Alasannya? Simak Informasi Berikut

Melalui konferensi pers yang ditayangkan di laman YouTube Kemkominfo TV, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, menjelaskan bahwa Kominfo akan bersikap tegas terhadap hal ini.

“Kalau mereka ngga mendaftar ya ruginya mereka sendiri. berarti mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka,” jelas Semuel.

“Intinya kita tegas, ini adalah regulasi yang ada. Ini tata kelola bukan pengendalian,” lanjutnya.

Baca Juga: Gawat! Ini 10 Games yang Terancam Diblokir Kominfo Besok, Mulai Free Fire Hingga Mobile Legends!

Apabila melakukan kilas balik, Semuel menyatakan bahwa pernah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Oleh karena itu, ancaman Kominfo untuk blokir aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan aplikasi lainnya yang belum terdaftar dapat dikatakan sebagai ancaman serius.

Selain itu, Semuel juga membandingkan bahwa pendataan seperti ini bukan hanya di Indonesia. Setiap negara punya metodenya masing-masing. Sedangkan untuk Indonesia sendiri metodenya berbentuk pendaftaran.

Baca Juga: Jelang Kominfo Blokir Google, WhatsApp, Instagram yang Tinggal Satu Hari Lagi, Netizen Beri Komentar Lucu

Hingga saat ini Semuel mengatakan bahwa beberapa aplikasi seperti Google, MiChat, TikTok, Spotify, Mobile Legend, Traveloka, Gojek, maupun Netflix telah melakukan pendaftaran. Sedangkan Sedangkan untuk Meta kabarnya masih dalam tahapan proses pendaftaran.

Demikian informasi mengenai apakah ancaman Kominfo untuk blokir sejumlah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan yang lainnya akan dilakukan? ***

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah