Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah (MGCR) Lewat Aplikasi PeduliLindungi

- 24 Juni 2022, 20:42 WIB
Aplikasi PeduliLindungi dinilai langgar HAM. Tangkapan layar Instagram @pedulilindungi
Aplikasi PeduliLindungi dinilai langgar HAM. Tangkapan layar Instagram @pedulilindungi /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Beberapa minggu kedepan pemerintah akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk membeli minyak goreng curah (MCRG), bagaimana caranya? Simak artikel ini sampai akhir ya.

Pada 27 Juni 2022 mendatang pemerintah akan melakukan soisialisasi terkait dengan perubahan pembelian minyak melalui penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syaratnya.

Nantinya masa sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng akan dilakukan selama dua minggu kedepan.

Baca Juga: Hilang Dari App Store, Ini Dia Alternatif Link Untuk Download Aplikasi PeduliLindungi di iPhone

Setelah masa sosialisasi dari pemerintah telah selesai, nantinya masyarakat harus mulai membeli minyak goreng curah dengan menggunkan aplikasi PeduliLindungi atau kalau belum memiliki aplikasi tersebut bisa membawa NIK.

Minyak goreng curah itu nantinya bisa didapatkan dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 dampai Rp 15.500 per kilogram.

Pengecer atau penjual yang terdaftar resmi pada program Simirah 2.0 dan juga Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJE) Warung Pangan dan Gurih akan menyediakan minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Pergoki Pasangan Selingkuh Lewat PeduliLindungi, Kok Bisa?

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK dalam pembelian minyak goreng curah dimaksutkan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kepastian, ketersediaan, dan keterjaungkauan minyak goreng curah.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x