Indonesia Punya 3 Provinsi Baru? Simak Nama Ibukota dan Kabupatennya Disini!

- 1 Juli 2022, 15:09 WIB
Indonesia Resmi Menambah 3 Provinsi Baru
Indonesia Resmi Menambah 3 Provinsi Baru /

INFOSEMARANGRAYA.COM – DPR RI secara resmi telah mengesahkan 3 provinsi baru di Indonesia pada Kamis, 30 Juni 2022.

Kini Indonesia secara resmi telah memiliki 37 provinsi melalui pengesahan yang telah dilakukan oleh DPR setelah melalui proses yang cukup panjang.

Melalui rapat paripurna, DPR telah mengesahkan tiga RUU yakni tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Usai Sidang Isbat, Resmi Ada Perbedaan Idul Adha 2022 antara Pemerintah dan Muhammadiyah!

Dengan penambahan provinsi baru ini, Indonesia yang sebelumnya mempunyai 34 provinsi, kini Indonesia telah memiliki 37 provinsi.

Khusus untuk Papua, yang sebelumnya memiliki dua provinsi, kini Papua telah memiliki lima provinsi.

Puan Maharani, Ketua DPR RI mengatakan, pemekaran wilayah ini ditujukan untuk menjamin hak rakyat Papua dalam rangka pemerataan pembangunan di Bumi Cendrawasih.

Baca Juga: Buntut dari Promosi Holywings, 6 Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka! Berikut Penjelasan dari Humas Polri

Kota dan provinsi yang disepakati melalui rancangan undang-undang DPR RI telah dibagi sebagai berikut:

• Provinsi Papua Selatan

- Kabupaten Merauke sebagai Ibu Kota

- Kabupaten Boven Digoel

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

• Provinsi Papua Tengah

- Kabupaten Nabire sebagai Ibu Kota

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Puncak

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Deian

• Provinsi Papua Pegunungan

- Kabupaten Jayawijaya sebagai Ibu Kota

- Kabupaten Pegunungan Bintang

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Memberamo Tengah

- Kabupaten Yalimo

- Kabupaten Lani Jaya

- Kabupaten Nduga

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Group? Ini Penjelasannya

Melalui pembagian provinsi dan kabupaten ini, diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat terutama bagi Orang Asli Papua atau OAP yang memang telah lama menjadi bagian dari penyusunan rancangan undang-undang yang telah lama dibahas ini.

Selain pembentukan provinsi baru, pengangkatan gubernur akan segera dilakukan dan disambut dengan pelantikan perangkat daerah sementara selama tiga bulan.

Demikian informasi mengenai tiga provinsi baru di Papua yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.***

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah