Buntut dari Promosi Holywings, 6 Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka! Berikut Penjelasan dari Humas Polri

- 28 Juni 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta.
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

INFOSEMARANGRAYA.COM - Buntut dari promosi Holywings, 6 karyawan ditetapkan sebagai tersangka, berikut ini penjelasan langsung dari humas Polri.

Holywings kembali membuat geger masyarakat Indonesia.
Setelah semarak acara Holywings Sport Show yang beberapa lalu diselenggarakan dengan sukses, kali ini masyarakat dibuat geger dengan promosi yang dilakukan oleh Holywings.

Promosi tersebut membuat geger lantaran dalam program promosi tersebut membawa nama “Muhammad” dan "Maria".

Meskipun pihak Holywings telah menyampaikan permohonan maaf, namun terhadap kasus promosi Holywings tersebut telah diselesaikan dengan jalur hukum.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Group? Ini Penjelasannya

Pada kasus promosi Holywings tersebut, polisi telah menetapkan 6 karyawan dari Holywings sebagai tersangka.

Terhadap kasus tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan dalam Podcast yang diunggah dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa penetapan 6 karyawan Holywings tersebut berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan salah satunya yakni keterangan dari saksi ahli.

Sehingga, dalam kasus promosi Holywings, 6 karyawan Holywings telah memenuhi unsur-unsur pidana dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Buntut Kasus Promo Holywings, Hotman Paris Silaturahmi kepada Ketua MUI

Berdasarkan keterangan dari Irjen Dedi Prasetyo terdapat beberapa pasal yang menjerat 6 karyawan Holywings.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x