Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings Group? Ini Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 17:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar/

INFOSEMARANGRAYA,COM - Pemprov DKI Jakarta cabut izin usaha 12 outlet Holywings Group, berikut ini penjelasannya.

Holywings kembali menghebohkan jagad maya, bagaimana tidak, setelah permasalahan mengenai promosi yang berimbas pada ditetapkannya 6 tersangka karyawan Holywings, kali ini Holywings terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta cabut izin usaha 12 outlet Holywings Group yang ada di Jakarta pada 27 Juni 2022.

Baca Juga: Buntut Kasus Promo Holywings, Hotman Paris Silaturahmi kepada Ketua MUI

Pencabutan izin usaha tersebut bermula pada peninjauan lapangan gabungan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta bersama dengan unsur DPPKUKM, DPMPTSPP dan Satpol PP yang menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Group.

Ditemukan bahwa terdapat outlet Holywings Group yang terbukti tidak memiliki Sertifikat Standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat Standar KBLI 56301 merupakan Klasidikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh operasional usaha bar.

Baca Juga: Isi Teguran Disparekraf DKI Jakarta Kepada Manajemen Holywings

Selain itu, ditemukan bahwa beberapa outlet Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Dimana, berdasarkan SKP tersebut pengecer minuman berakohol hanya dipebolehkan menjual alkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x