2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah ataupun kuliah
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Turun 3,5 Juta! Cek Harga Terbaru iPhone 12 Seris yang Makin Terjangkau di Bulan Juni 2022
Adapun cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 33 adalah sebagai berikut:
1. Login ke akun prakerja
2. Mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
3. Melengkapi data diri