3. Melarang penambangan pasir
Ini merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah dan pusat yang harus tegas melarang kegiatan penambangan pasir di daerah-daerah tertentu, yaitu melalui peraturan pemerintah. Pencegahan abrasi dapat dilakukan bila persedian pasir di lautan masih memadai sehingga gelombang air tidak menyentuh garis pantai.*