Baca Juga: Undang Pasangan Homoseksual, Deddy Corbuzier Diserang Netizen dengan Naikkan Tagar Unsubscribe
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa seseorang bisa diberi sanksi heteronom apabila sudah ada hukum yang mengatur.
"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll.) Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," jelas Mahfud MD pada akun Twitternya.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia "berketuhanan" tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," Sambung Mahfud MD pada akun Twitternya.***