Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Mahfud MD: Ini Bukan Kasus Hukum

- 12 Mei 2022, 07:52 WIB
Deddy Corbuzier undang pasangan gay, ini komentar Mahfud MD
Deddy Corbuzier undang pasangan gay, ini komentar Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

INFOSEMARANGRAYA.COM - Saat ini, Deddy Corbuzier ramai dibicarakan publik karena telah mengundang pasangan gay ke podcast yang diunggah pada kanal youtubenya. 

Banyak pihak yang menyayangkan aksi Deddy Corbuzier tersebut. 

Baca Juga: Israel Menutup Akses Jalan ke Kota Salfit dengan Tumpukan Tanah

Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI ikut mengomentarinya.

Hal ini bermula saat Mahfud MD di-tag dalam tweet pemilik akun Twitter @msaid_didu. 

"Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya: 1) Demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) Demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral dan agama. 3) Pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," tulis akun Twitter @msaid_didu. 

Baca Juga: Segera Cek! Berikut Gejala dan Penyebab Penyakit Asam Lambung Lengkap Dengan Cara Pencegahan

Kemudian, akun Twitter resmi Mahfud MD yaitu @mohmahfudmd menanggapi tweet tersebut dengan menjelaskan bahwa LGBT dan penyiarnya belum dilarang oleh hukum sehingga kasus ini bukan kasus hukum. 

"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Mahfud MD pada akun Twitternya. 

Baca Juga: Undang Pasangan Homoseksual, Deddy Corbuzier Diserang Netizen dengan Naikkan Tagar Unsubscribe

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa seseorang bisa diberi sanksi heteronom apabila sudah ada hukum yang mengatur.

"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll.) Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," jelas Mahfud MD pada akun Twitternya. 

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia "berketuhanan" tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," Sambung Mahfud MD pada akun Twitternya.***

 

 

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah