INFOSEMARANGRAYA.COM - Saat ini, Deddy Corbuzier ramai dibicarakan publik karena telah mengundang pasangan gay ke podcast yang diunggah pada kanal youtubenya.
Banyak pihak yang menyayangkan aksi Deddy Corbuzier tersebut.
Baca Juga: Israel Menutup Akses Jalan ke Kota Salfit dengan Tumpukan Tanah
Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI ikut mengomentarinya.
Hal ini bermula saat Mahfud MD di-tag dalam tweet pemilik akun Twitter @msaid_didu.
"Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya: 1) Demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) Demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral dan agama. 3) Pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," tulis akun Twitter @msaid_didu.
Baca Juga: Segera Cek! Berikut Gejala dan Penyebab Penyakit Asam Lambung Lengkap Dengan Cara Pencegahan
Kemudian, akun Twitter resmi Mahfud MD yaitu @mohmahfudmd menanggapi tweet tersebut dengan menjelaskan bahwa LGBT dan penyiarnya belum dilarang oleh hukum sehingga kasus ini bukan kasus hukum.
"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Mahfud MD pada akun Twitternya.