Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Perhatikan 8 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar SNMPTN 2022
Herry oleh hakim telah dianggap sudah merusak korban secara fisik dan mental, serta telah merusak korban pada bagian perkembangan fungsi otak.
Korban dari Herry juga saat ini tidak bisa mempertimbangkan benar salah lagi, karena trauma yang telah ditimbulkan oleh Herry.
Diantara 13 santriwati tersebut, memang sampai empat diantaranya bahkan sudah melahirkan hingga 4 bayi.
Baca Juga: Jangan Panik, Lupa Password Akun LTMPT Bisa Gunakan Fitur Ini Untuk Daftar SNMPTN 2022
Aksi Herry Wirawan ini oleh Hakim juga dianggap telah mencemarkan nama lembaga pesantren yang ditempati para korban.
Namun, vonis akhir Herry Wirawan ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan yang ingin diberikan sebelumnya.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta agar Herry Wirawan diberi hukuman mati dan dikebiri kima.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru 16 Februari 2022: Zodiak Ini Perlu Ekspresikan Perasaannya
Selain itu, jaksa juga meminta pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta, serta agar aset yayasan Herry Wirawan diambil.***